Terbaru

Baca dan ikuti berita-berita terbaru Seputar Malut di www.seputarmalut.com

Senin, 18 Mei 2015

Kejati-Polda Dibawah Kendali Rusmala



SOFIFI,SM-Rusmala termasuk salah satu koruptor yang paling disegani Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda. Meski dengan jelas-jelas menyalahgunakan anggaran Rp. 1,7 miliar sejak menjabat bendahara pembantu gubernur Maluku Utara, namun dua institusi hukum ini masih segan untuk disentuh.
Padahal salah satu anggota Deprov Malut, DR.Hendra Karianga mengatakan, penyalagunaan anggaran itu sudah termuat dalam audit BPK RI, dan hingga kini tidak dipertanggung jawabkan, maka kasus itu sudah dikategorikan tindak pidana korupsi. ”Kalau sudah termuat dalam audit BPK, kemudian yang bersangkutan belum juga menindaklanjuti, itu sudah kategori korupsi,” tegas Hendra beberapa waktu lalu.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Rusmala ini sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP-BPK) perwakilan Malut. Pada buku III Nomor : 22.C/KLHP/XIX/06/2012, tanggal 29 Juni 2012 disebutkan, sekretariat daerah  pemerintah provinsi (Setda Pemprov) Malut tahun 2011 menganggarkan belanja barang dan jasa KDH sebesar Rp 17,644 miliar. Sampai per 31 Desember, realisasi anggaran sebesar Rp 17,094 miliar atau 96,89 persen. Dari jumlah realisasi tersebut, Rp 2,590 miliar merupakan realisasi kegiatan pengadaan Mami KDH.
BPK juga menemukan, Rusmala sampai pemeriksaan terakhir tidak mampu menunjukkan  dokumen pertanggung jawaban belanja Mami KDH sebanyak 27 kali transaksi senilai Rp 1,489 miliar. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran Mami KDH sebesar Rp 333, 895 juta. Jumlah ini terhitung dari Rp 2,279 miliar dikurangi nota tagihan sebesar Rp 1,925 miliar. Total dana yang digelapkan Rusmala selaku bendahara KDH sebesar Rp 1,7 miliar.
BPK menyebutkan, modus yang digunakan Rusmala adalah melakukan kong-kalikong dengan Catering Ria selaku penyedia Mami, namun tidak didukung dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK). Catering Ria hanya diberikan fee 3 persen dari total uang Mami.
Dengan demikian, BPK berkesimpulan, belanja uang Mami KDH tahun anggaran 2011 senilai RP 1,7 miliar tidak bisa dipertanggung jawabkan. BPK memerintahkan bendahara pembantu KDH, Rusmala Abdurahman menyetor ke kas daerah. Namun hingga saat ini Rusmala belum menyetorkan ke kas daerah. Sesuai informasi yang dihimpun Seputar Malut, dana tersebut tidak digunakan untuk pengadaan Mami KDH, tapi dialihkan untuk biaya tranportasi pegawai di rumah dinas (Rumdis) gubernur. Sayangnya hingga berita ini naik cetak, Rusmala Abruhman belum berhasil dikonfirmasi. (ays/ntm)