SOFIFI,SM-Rusmala
termasuk salah satu koruptor yang paling disegani Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan
Polda. Meski dengan jelas-jelas menyalahgunakan anggaran Rp. 1,7 miliar sejak
menjabat bendahara pembantu gubernur Maluku Utara, namun dua institusi hukum
ini masih segan untuk
disentuh.
Padahal salah
satu anggota Deprov Malut, DR.Hendra Karianga mengatakan, penyalagunaan anggaran
itu sudah termuat dalam audit BPK RI, dan hingga
kini
tidak dipertanggung jawabkan, maka kasus itu sudah dikategorikan tindak pidana korupsi. ”Kalau sudah termuat
dalam audit BPK, kemudian yang bersangkutan belum juga menindaklanjuti, itu sudah kategori
korupsi,” tegas Hendra beberapa
waktu lalu.
Dugaan tindak
pidana korupsi yang dilakukan Rusmala ini sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan
Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP-BPK) perwakilan Malut. Pada buku III Nomor : 22.C/KLHP/XIX/06/2012,
tanggal 29 Juni 2012 disebutkan, sekretariat daerah
pemerintah provinsi (Setda Pemprov) Malut tahun 2011 menganggarkan
belanja barang dan jasa KDH sebesar Rp 17,644 miliar. Sampai per 31 Desember,
realisasi anggaran sebesar Rp 17,094 miliar atau 96,89 persen. Dari jumlah
realisasi tersebut, Rp 2,590 miliar merupakan realisasi kegiatan pengadaan Mami
KDH.
BPK
juga menemukan,
Rusmala sampai pemeriksaan terakhir tidak mampu menunjukkan dokumen pertanggung jawaban belanja Mami KDH
sebanyak 27 kali transaksi senilai
Rp 1,489 miliar. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran Mami KDH sebesar Rp
333, 895 juta. Jumlah ini terhitung dari Rp 2,279 miliar dikurangi nota tagihan
sebesar Rp 1,925 miliar. Total
dana yang digelapkan Rusmala selaku bendahara KDH sebesar Rp 1,7 miliar.
BPK
menyebutkan, modus yang digunakan Rusmala adalah melakukan kong-kalikong dengan
Catering Ria selaku penyedia Mami,
namun tidak didukung dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK). Catering Ria hanya diberikan fee 3 persen dari total uang Mami.
Dengan demikian, BPK berkesimpulan, belanja uang Mami KDH
tahun anggaran 2011 senilai RP 1,7 miliar tidak bisa dipertanggung jawabkan. BPK memerintahkan
bendahara pembantu KDH, Rusmala Abdurahman menyetor ke kas daerah. Namun hingga
saat ini Rusmala belum menyetorkan ke kas daerah. Sesuai informasi yang dihimpun Seputar Malut, dana tersebut tidak
digunakan untuk pengadaan Mami KDH, tapi dialihkan
untuk biaya tranportasi pegawai di rumah dinas (Rumdis) gubernur. Sayangnya hingga berita
ini naik cetak,
Rusmala Abruhman belum berhasil dikonfirmasi. (ays/ntm)